Ilmu fiqih adalah ilmu yang mempelajari tata cara dan aturan aturan yang harus dilakukan dalam menjalankan segala aktifitas dalam beribadah. Sebagai umat islam kita harus dan wajib tahu dan mengerti tentang ilmu fiqih ibadah,karena itu menjadi landasan sah atau tidak nya amal ibadah kita. Dalam kajian ilmu fiqih ibadah ada beberapa bagian yang diulas, yang pertama adalah Fiqh Thaharah(bersuci), yang mempelajari berbagai macam cara Dalam bersuci dari hadast(kotoran/najis) kecil maupun besar. Karena yang pertama sebelum kita menjalankan ibadah adalah harus dalam keadaan suci dari hadast(kotoran/najis) kecil maupun besar. Dalam fiqh thaharah dibagi dalam beberapa bagian, yang pertama:
- Bersuci(thaharah)
- Wudhu dan Khuff
- Mandi
- Tayammum
- Najis
dari kelima bagian di atas saya akan bahas satu persatu.
1. Bersuci(thaharah)
Secara bahasa ath~thaharah adalah bersih dan jauh dari kotoran, baik yang kasat mata maupun tidak. sedangkan menurut syara' (terminologi) adalah bersih atau suci dari najis baik najis faktual semisal tinja maupun najis secara hukmi,yaitu hadast. Atau bisa juga dikatakan bahwa ath~thaharah adalah sifat hukmiyyah yang diperbolehkan karenanya segala sesuatu yang dicegah oleh hadast atau yang mengandung hukum menjijikkan.
Sedangkan media atau alat yang digunakan untuk bersuci sangatlah banyak, diantara nya adalah air(al~ma'), alat untuk menyamak (ad~dibqh), debu (at~turab), menggosok (ad~dalk), dll.
2. Wudhu dan Mengusap Sepatu (Khuff)
No comments:
Post a Comment