2. Wudhu dan Khuf (Mengusap Sepatu)
Menurut bahasa wudhu adalah bersih sedangkan menurut istilah (syar'i) adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang disertai dengan niat guna menghilangkan hadast/kotoran kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sah atau tidak nya dalam beribadah (sholat). Sedangkan media atau alat yang digunakan berwudhu adalah air yang suci,tidak kotor apalagi tercampur najis.
Khuf sendiri artinya adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Sedangkan mengusap di istilah kan dengan "mash" yaitu ketika tangan dalam keadaan basah bergerak menyentuh sesuatu. Jadi yang dimaksud khuf adalah membasahi khuf(alas kaki) dengan cara tertentu dan pada waktu yang tertentu sebagai ganti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu.
Dalil Khuf
Tentang dalil yang mensyariatkan mengusap khuf adalah dari berbagai hadist nabawiyah, diantaranya diriwayatkan oleh Shohabat 'Ali Bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu.
yang artinya : "Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap dari pada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya."
Dalam Al qur'an juga diterangkan yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS.Al Maidah:6)
Hukum Mengusap Khuf
Hukum asal mengusap khuf adalah boleh. Menurut mayoritas ulama mencuci kaki lebih utama (afdhol) dari pada mengusap khuf, Mengusap khuf adalah rukhsoh (keringanan) yang diberikan dalam ajaran islam. Allah SWT amat menyukai orang-orang yang mengambil rukhsoh (keringanan), sebagaimana Dia suka jika seseorang menjauhi larangan-Nya. Namun menurut ulama Hambali, mengusap khuf itu lebih afdhol karena itu berati seseorang mengambil rukhsoh dan kedua-duanya (antara mengusap khuf dan mencuci kaki saat wudhu) adalah suatu hal yang sama-sama disyari'atkan.